Palu, Sulawesi Tengah
Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu serta Perum Bulog Sulawesi Tengah mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Jumat, 31 Januari 2025
Selain itu, turut disampaikan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 mengenai Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Rakyat.Dalam kebijakan ini, ditetapkan harga jual minyak goreng mulai dari produsen hingga ke konsumen akhir dengan rincian sebagai berikut:
• Produsen ke Distributor Tingkat 1 (D1): Rp 13.500/liter
• D1 ke Distributor Tingkat 2 (D2): Rp 14.000/liter
• D2 ke Pedagang Pengecer: Rp 14.500/liter
• Pengecer ke Konsumen Akhir: Rp 15.700/liter
Sosialisasi ini dilakukan secara langsung kepada Distributor Tingkat 2 (D2) dan pedagang pengecer di Pasar Manonda serta Pasar Masomba, Kota Palu. Selain itu, pemasangan spanduk publikasi dilakukan di beberapa titik strategis pada dua pasar tersebut guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan ini.
Pemerintah menegaskan bahwa distributor dan pedagang pengecer wajib mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau, khususnya bagi konsumen rumah tangga dan pelaku UMKM. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif maupun pidana dapat dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan stabilitas harga minyak goreng di pasaran tetap terjaga serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan bahan pokok dengan harga yang wajar.
Turut hadir pada sosialisasi tersebut Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Donny Iwan Setiawan, ST, MM yang didampingi oleh Sitti Maimunah, SE.,MM selaku Pengawas Perdagangan Disperindag Sulteng, dan Arisandi, SE, MM selaku Surveyor Perdagangan.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana