Palu, Sulawesi Tengah – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Zona Integritas (ZI) dan anti korupsi serta mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Senin (10/2/2025). Acara ini berlangsung di Aula Sakulati Disperindag Sulteng dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta staf di lingkungan Disperindag Sulteng.
Plh. Kepala Disperindag Sulteng, Mira Yuliastuti, ST., MP, secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pencanangan Zona Integritas merupakan momen penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas, terutama bagi mereka yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan keuangan.
“Ini adalah momentum bagi kita semua untuk lebih bersemangat dalam menjalankan tugas dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas yang sudah tertanam dalam diri masing-masing ASN,” ujar Mira Yuliastuti.
Turut hadir dalam acara tersebut Tim Pendamping Zona Integritas Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Silfa, SP., MM dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menjelaskan bahwa pencanangan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan pemerintahan.
“Kegiatan ini bukan sesuatu yang baru, tetapi merupakan komitmen bersama untuk lebih terbuka, lebih jujur, dan lebih konsisten dalam menjalankan program serta kegiatan,” jelas Silfa.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas akan dievaluasi oleh Pemerintah Pusat. Melalui Tim ZI Internal OPD dengan pendampingan dari Tim Pendamping Zona Integritas Provinsi Sulawesi Tengah evaluasi ini dilakukan menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Hadir dalam kegiatan ini Fitri Mastura selaku Irbansus Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, serta dua narasumber utama, yakni Ryan Perwira dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah dan Bustanuddin dari BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan pencanangan ini, Disperindag Sulteng menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Sumber: Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana