(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Disperindag Sulteng Gelar Rapat Koordinasi untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng Rakyat Minyakita

12 February 2025

Palu, 12 Februari 2025

Dalam rangka menjaga stabilisasi harga dan memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi dengan para distributor minyak goreng lini 1 (D1) dan lini 2 (D2) di wilayah Sulawesi Tengah. Rapat ini bertujuan untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang tata kelola program Minyak Goreng Rakyat dan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Rapat yang berlangsung di Aula Subi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Donny Iwan Setiawan, ST., MM dan dihadiri oleh perwakilan produsen minyak goreng, distributor D1, dan distributor D2. Dalam pertemuan tersebut, beberapa hal penting dibahas terkait dengan kendala dalam distribusi dan penjualan Minyakita yang harus ditangani secara bersama-sama.

Kesepakatan Bersama

Adapun beberapa kesepakatan yang tercapai dalam rapat koordinasi tersebut, antara lain:

Pematuhan terhadap Harga Jual

Semua pihak yang terlibat diwajibkan untuk mematuhi harga jual sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Harga yang ditetapkan sebagai berikut :

Produsen ke Distributor lini 1 (D1) : Rp 13.500/literD1 ke Distributor lini 2 (D2) : Rp 14.000/literD2 ke Pengecer : Rp 14.500/literPengecer ke Konsumen Akhir (HET) : Rp 15.700/liter

Penyaluran yang Tepat Sasaran

D1 dan D2 diwajibkan untuk menyalurkan Minyakita yang diterima dari produsen kepada pengecer yang berada di wilayah Sulawesi Tengah, serta melaporkan setiap pengiriman melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Rakyat (SIMIRAH).

Pengawasan Harga di Pengecer

D1 dan D2 bertanggung jawab untuk memastikan bahwa harga Minyakita yang dijual oleh pengecer tidak melebihi HET yang telah ditetapkan.

Penghapusan Praktek “Gunting Minyakita”

Semua pihak sepakat untuk menghilangkan praktek penjualan Minyakita secara eceran yang tidak sesuai dengan ketentuan harga yang berlaku, guna menghindari distorsi harga di pasar.

Pemasangan Spanduk Informasi HET

D1 dan D2 juga diwajibkan untuk menginformasikan kepada konsumen mengenai HET yang berlaku dengan cara memasang spanduk di tempat penjualan.

Komitmen Bersama

Sebagai wujud tanggung jawab bersama, seluruh peserta rapat menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Bersama untuk memastikan keberhasilan implementasi program Minyak Goreng Rakyat "Minyakita" di Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng, terutama menjelang masa-masa permintaan yang meningkat seperti Ramadhan dan Idul Fitri.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan distribusi Minyakita dapat berjalan dengan lancar, harga tetap terjangkau bagi masyarakat, dan praktek-praktek yang merugikan konsumen dapat diminimalisir. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan ini demi kesejahteraan masyarakat.

 

Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana