(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Sidak Volume Isi Produk Minyakita di Pasar dan Distributor Palu

11 March 2025

Palu, Sulawesi Tengah 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri serta UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap volume isi produk Minyakita yang tidak sesuai dengan label kemasan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika dan keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian volume minyak goreng yang beredar di pasaran.

Sidak ini dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu, Satgas Pangan Polda Sulawesi Tengah, dan Bulog Region Sulawesi Tengah. Kegiatan berlangsung di Pasar Manonda Palu dan dilanjutkan dengan inspeksi ke distributor Minyakita pada Selasa (11/03/2025).

Dalam kegiatan ini, Plh. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah, Mira Yuliastuti, ST., MP, hadir secara langsung dan didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Donny Iwan Setiawan, ST., MM, serta Kepala UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Deddy Suarman, SE., MM.

Pengawas Perdagangan Disperindag Sulteng, Nur Astuty, ST., MT., menjelaskan bahwa dari hasil sidak ditemukan adanya produk Minyakita yang volume isinya tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan. Seharusnya, setiap kemasan berisi 1 liter, namun ditemukan adanya perbedaan volume yang mencurigakan baik di tingkat pedagang pasar maupun distributor.

Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, tim pengawas akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait serta para pemangku kepentingan. Keputusan akhir akan menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk menentukan langkah selanjutnya guna melindungi konsumen dan menjaga kestabilan pasar.

 

Sumber: Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana