(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Disperindag Sulteng Gandeng Pemkab Poso : Wujudkan Peredaran Barang Aman Lewat Sosialisasi Pengawasan Barang Beredar

24 June 2025

Poso, 24 Juni 2025 — Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan menciptakan peredaran barang yang aman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah melalui UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Poso menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Barang Beredar dan Metrologi yang dilaksanakan pada Selasa, 24 Juni 2025 di Kartika Beach Hotel Kota Poso.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Poso, Amirullah, S.Sos., M.Si., mewakili Kadis Perindag Sulteng. Dalam sambutannya, Amirullah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, melalui pengawasan perdagangan yang adil dan menjamin perlindungan konsumen.

"Maksud kegiatan ini adalah upaya peningkatan pemahaman bersama terhadap pelaksanaan pengawasan barang beredar dan kemetrologian, guna terwujudnya kegiatan transaksi perdagangan serta peredaran barang yang aman di masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah," jelasnya.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Andi Suriyono, ST – Kepala UPTD Metrologi Kabupaten Poso dan Ridwan N. Ali, SE – Kepala Seksi Pengawasan Barang dan Jasa, Tertib Niaga, dan Penegakan Hukum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari unsur Tim Penggerak PKK, pelajar dan mahasiswa, pelaku usaha, serta aparatur sipil negara di wilayah Kabupaten Poso.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan terjadi sinergi lintas sektor dalam menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif, guna menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan melalui peredaran barang yang sesuai standar dan regulasi yang berlaku.

 

Sumber : Humas Disperindag Sulteng / PPID Pelaksana