(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Disperindag Sulteng Gelar FGD Kelembagaan dan Proses Bisnis Sentra IKM di Sigi, Dorong Penguatan Legalitas dan Daya Saing Industri Daerah

15 July 2025

Sigi, 15 Juli 2025 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Industri bekerja sama dengan Disperindag Kabupaten Sigi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kelembagaan dan Proses Bisnis Sentra IKM di Kabupaten Sigi”. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Sigi pada Selasa, 15 Juli 2025.

FGD ini dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sigi, Sutopo Sapto Condro, mewakili Bupati Sigi. Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Sarana Prasarana Pemberdayaan Industri Disperindag Sulteng, Mira Yuliastuti, ST., MP, Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Dekranasda Kabupaten Sigi, Kepala Dinas/Badan dan Kepala Bagian Sekertariat Daerah Kab sigi, Kepala Desa, perwakilan BUMDes dan para pelaku IKM.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal IKMA Kementerian Perindustrian RI, Satrio Pratomo, ST., MM (melalui Zoom), serta Tenaga Ahli Kementerian Perindustrian RI, Iskandar Zulkarnain.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perindag Sulteng, Richard Arnaldo, SE., M.SA., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus Non Fisik PK2SIKM Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan dan legalitas dalam pengelolaan Sentra IKM sebagai langkah strategis pemberdayaan industri daerah.

“Sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan PP No. 29 Tahun 2018, penguatan kelembagaan adalah kunci untuk menjadikan IKM lebih berdaya saing dan mampu mengelola aset sentra secara berkelanjutan,” tegas Richard.

FGD ini menjadi forum penting untuk mengidentifikasi tantangan kelembagaan yang dihadapi oleh dua Sentra IKM di Kabupaten Sigi—yakni Sentra IKM Bawang Goreng dan Sentra IKM Meubel Kayu dan Rotan—yang hingga kini dinilai belum berjalan efektif. Salah satu penyebab utama adalah belum terbentuknya kelembagaan pengelola yang kuat dan sah secara hukum.

Disperindag Sulteng berharap FGD ini mampu menjadi langkah awal terbentuknya kelembagaan yang solid, legal, dan terstruktur, sehingga mampu mendorong tumbuhnya ekosistem industri daerah yang lebih kompetitif dan berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

Sebagai penutup, Kadis Perindag Sulteng menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sigi atas fasilitasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan FGD ini.

“Semoga hasil diskusi ini dapat memperkuat kelembagaan Sentra IKM dan menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan,” pungkasnya.

                                                                                                                             

Sumber : Humas Disperindag Sulteng / PPID Pelaksana