(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Disperindag Sulteng Intensifkan Pengawasan Peredaran Gula di Kota Palu

26 August 2025

Palu, 26 Agustus 2025 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah melalui UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen melaksanakan kegiatan pengawasan peredaran Gula Kristal Putih (GKP) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR) di sejumlah distributor di Kota Palu, Selasa (26/8).

Kegiatan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kepala UPT Pengawasan dan Perlindungan KonsumenDeddy Suarman, SE., MM, didampingi oleh Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Siti Maimunah, SE., MM dan Nur Astuty, ST., MT, serta Kepala Seksi Pengawasan Barang dan Jasa, Tertib Niaga dan Penegakan Hukum, Ridwan N. Ali, SE, bersama tim pengawasan lainnya.

Tujuan kegiatan ini adalah memastikan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan kepatuhan terhadap regulasi terkait peredaran gula di pasaran, sekaligus mengantisipasi potensi penyimpangan distribusi maupun penyalahgunaan peruntukan Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang seharusnya hanya digunakan untuk industri.

Pengawasan rutin ini menjadi langkah penting agar masyarakat mendapatkan kepastian harga dan kualitas gula yang beredar, serta mencegah terjadinya praktik perdagangan yang merugikan konsumen.

Melalui kegiatan ini, Disperindag Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan intensif demi melindungi konsumen sekaligus menjaga stabilitas perdagangan bahan pokok di Sulawesi Tengah.

 

Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana