(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Disperindag Sulteng Bekali Petani Milenial dengan Pemahaman HKI, Dorong Inovasi dan Daya Saing

28 August 2025

Palu, 28 Agustus 2025 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri dalam program pembinaan Petani Milenial kembali melanjutkan rangkaian kegiatan workshop/Sosialisasi, kali ini dengan fokus pada pengenalan dan pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan berlangsung di Hotel Jazz Palu, Rabu (28/8), dengan peserta Petani Milenial dari Kabupaten Donggala.

Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Sulteng, Ibu Aida Julpha Tangkere, S.H., M.H., yang memberikan materi terkait pentingnya HKI sebagai perlindungan hukum atas karya, inovasi, maupun merek usaha yang dihasilkan oleh para petani muda.

Disperindag Sulteng menekankan bahwa pemahaman HKI tidak hanya penting bagi industri besar, tetapi juga sangat relevan bagi Petani Milenial yang tengah membangun merek, inovasi produk, hingga teknologi pertanian modern. Dengan perlindungan HKI, diharapkan para petani muda dapat meningkatkan nilai tambah, memperkuat daya saing, serta menghindari praktik pelanggaran hak cipta atau merek.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Disperindag Sulteng dalam membina generasi muda pelaku usaha di sektor pertanian. Melalui penguatan kapasitas, wawasan hukum, dan pemahaman regulasi, Petani Milenial diharapkan mampu berkembang menjadi pelaku usaha yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing tinggi.

 

Sumber Rilis : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana