(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Disperindag Sulteng Gelar Sharing Knowledge Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara Virtual

03 September 2025

Palu, 02 September 2025 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah (Disperindag Sulteng) melalui Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Perlindungan Konsumen (UPT P2K) melaksanakan kegiatan Sharing Knowledge atau tukar pikiran/ pengalaman dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pengetahuan tentang Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Kegiatan ini menghadirkan Ketua dan jajaran anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah secara virtual. Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kepala Disperindag Sulteng, Richard Arnaldo, SE., M.SA, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Richard menyampaikan bahwa perkembangan perdagangan yang semakin pesat turut memunculkan potensi sengketa konsumen antara pelaku usaha dan konsumen.

“Hal ini tidak bisa dihindari karena masih banyak barang yang beredar di pasaran belum memenuhi standar yang ditentukan sehingga memicu sengketa konsumen. Melalui kegiatan Sharing Knowledge ini, saya berharap adanya pertukaran pikiran dan pengalaman antaranggota BPSK se-Sulawesi Tengah dapat menjadi bekal praktik nyata di masing-masing daerah,” ujar Richard Arnaldo.

Turut serta dalam kegiatan tersebut, Kepala UPT P2K Deddy Suarman, SE, MM, jajaran pejabat struktural, fungsional dan pelaksana UPT P2K, serta anggota BPSK Kota Palu.

 

Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana