Sigi, 4 September 2025 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri (PSDI) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengenalan dan Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Petani Milenial di Kabupaten Sigi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Sigi pada Kamis, 4 September 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang PSDI, Eko Mardiono, ST., M.AP membuka dengan resmi kegiatan yang di hadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida J. Tangkere, SH., MH, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, serta Inspektur Inspektorat Kabupaten Sigi. Selain itu, hadir pula fasilitator dan petani milenial Kabupaten Sigi sebagai peserta kegiatan dengan jumlah 25 orang.
Dalam laporan panitia, disebutkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan DPA Tahun 2025. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada para petani milenial mengenai pentingnya perlindungan HKI, baik untuk produk pertanian, inovasi, maupun kreativitas yang lahir dari generasi muda di sektor pertanian.
Kepala Bidang PSDI, Eko Mardiono, ST., M.AP dalam arahannya menegaskan pentingnya peran petani milenial dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah maupun nasional. “Petani milenial adalah generasi penerus yang akan membawa inovasi, kreativitas, dan semangat baru dalam mengembangkan berbagai potensi agribisnis. Namun di era globalisasi ini, produk tidak hanya dituntut unggul secara kualitas, tetapi juga harus terlindungi secara hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual. Dengan perlindungan HKI, petani dapat menjaga orisinalitas produk, meningkatkan daya saing, serta memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar,” jelasnya.
Selain memberikan sambutan, Eko Mardiono, ST., M.AP bersama Aida J. Tangkere, SH., MH juga hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini. Keduanya menyampaikan materi terkait pentingnya HKI dalam pengembangan produk pertanian dan strategi perlindungan hukum bagi hasil karya maupun inovasi para petani milenial.
Sumber Rilis : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana