(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Verifikasi Pengawasan Kearsipan Internal

04 September 2025

Palu, 4 September 2025 — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan Tim Verifikasi Pengawasan Kearsipan Internal yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah (Dispusaka Sulteng).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Subi Disperindag Sulteng diterima oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Rostanti Karu, S.Sos., M.Adm., K.P., didampingi oleh Arsiparis Ahli Pertama, serta staf pengelola aplikasi SRIKANDI.

Adapun Tim Verifikasi Pengawasan Kearsipan Internal dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Dra. Ratniangsa, bersama Arsiparis Ahli Madya, Abigail, S.E., M.Si., serta staf pelaksana dari Dispusaka Sulteng.

Sementara itu, Rostanti Karu, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pendampingan yang dilakukan tim verifikasi. Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana evaluasi sekaligus pembelajaran penting bagi jajaran Disperindag Sulteng dalam meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan, khususnya dalam penerapan aplikasi SRIKANDI yang menjadi instrumen digitalisasi kearsipan nasional.

Dalam pelaksanaannya, tim verifikasi melakukan pengawasan dengan fokus pada dua aspek utama, yaitu :

- Aspek Pengelolaan Arsip Dinamis, yang menilai tata kelola arsip aktif maupun inaktif sesuai dengan standar kearsipan nasional.

- Aspek Sumber Daya, yang meliputi kompetensi SDM kearsipan, sarana prasarana, serta dukungan sistem aplikasi, termasuk pemanfaatan aplikasi SRIKANDI sebagai instrumen digitalisasi kearsipan pemerintah.

Kegiatan verifikasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan perangkat daerah Provinsi Sulawesi Tengah berjalan sesuai dengan prinsip tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Melalui kegiatan ini, Disperindag Sulteng menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan arsip yang baik sebagai bagian penting dari reformasi birokrasi, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, serta upaya menjaga memori organisasi yang memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun sejarah.

 

Sumber : Humas Disperindag Sulteng / PPID Pelaksana