Palu, 23 Oktober 2025 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah (Disperindag) tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan toko ritel modern di Kota Palu.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang sebelumnya digelar untuk memperkuat koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan dalam menjamin ketersediaan dan kesesuaian harga beras, baik premium maupun medium, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Sulawesi Tengah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulteng Donny Iwan Setiawan, ST, MM, didampingi Kepala Seksi Pengawasan Barang dan Jasa, Tertib Niaga dan Penegakan Hukum UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Ridwan N. Ali, SE, serta para Pengawas Perdagangan Disperindag Sulteng.
Sidak dilaksanakan di dua pasar tradisional yakni Pasar Inpres Manonda dan Pasar Masomba, serta dua toko ritel modern Grand Hero dan BNS Kota Palu.
Menurut Kasubdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng, AKBP Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., kegiatan ini merupakan bagian dari kerja bersama Satgas Pengendalian Harga Beras 2025 yang melibatkan Satgas Pangan Polda Sulteng, Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, dan Perum Bulog Provinsi Sulteng.
“Sebelumnya kami telah mengikuti Rakorda bersama dinas terkait dari kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah. Rakorda tersebut membahas langkah-langkah pengendalian harga beras agar sesuai HET serta menjamin mutu beras yang beredar di pasaran,” jelas AKBP Raden Real Mahendra.
Ia menambahkan, hasil Rakorda tersebut langsung ditindaklanjuti melalui peninjauan lapangan untuk memastikan harga dan stok beras tetap stabil.
“Hari ini kami turun langsung ke dua pasar tradisional dan dua ritel modern. Dari hasil sidak, ada beberapa temuan yang kami catat, dan kami juga memberikan edukasi kepada pedagang agar menjual beras sesuai HET,” ujarnya.
Selain pemantauan harga, tim Satgas juga memberikan edukasi terkait pelabelan beras sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbapanas) Nomor 2 Tahun 2023.
“Harapan kami, seluruh pelaku usaha mulai dari produsen, distributor hingga pedagang di pasar dapat mematuhi aturan yang berlaku, sehingga harga beras tetap sesuai HET. Hal ini sejalan dengan harapan Pemerintah Pusat serta aspirasi masyarakat agar harga beras tidak terlalu tinggi,” tutup AKBP Raden Real Mahendra.
Sumber Foto : p2k disprindagprovsulteng - https://tribratanews.sulteng.polri.go.id/
Sumber Rilis : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana | https://tribratanews.sulteng.polri.go.id/