Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin, 6 Juli 2026 dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghitungan, Pelaporan, serta Pembayaran atau Penyetoran Penerimaan Daerah yang bersumber dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Hj. Arnila Hi. Moh. Ali, tersebut menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah, dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Komisi III DPRD, permintaan persetujuan, serta pendapat akhir kepala daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, mewakili Gubernur Sulawesi Tengah membacakan pendapat akhir kepala daerah. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulteng atas komitmen dan sinergi yang telah terbangun dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola penerimaan daerah dari sektor pertambangan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya.
Lebih lanjut, diharapkan kehadiran peraturan daerah ini dapat meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian pemerintah daerah terhadap penerimaan dari perusahaan pemegang IUPK, sehingga manfaat ekonomi sektor pertambangan dapat dirasakan secara lebih optimal dan merata oleh masyarakat Sulawesi Tengah.
Selain itu, regulasi ini juga diyakini akan berkontribusi terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah serta mendukung pembiayaan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi Sulawesi Tengah sebagai wilayah pertanian dan industri yang maju dan berkelanjutan periode 2025–2029.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Staf Ahli, Asisten, pimpinan perangkat daerah, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng / PPID Pelaksana