Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang berlangsung di Ruang Subi Kantor Disperindag Sulteng, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri ini dilaksanakan secara virtual dengan menghadirkan narasumber Kepala BPJPH Sulawesi Selatan Wilayah Kerja Sulawesi, Rusfandi, Rakor diikuti oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Turut hadir Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri, Mira Yuliastuti, beserta pejabat fungsional dan staf Disperindag Sulteng.
Dalam sambutannya, Richard Arnaldo menegaskan bahwa tenggat waktu penahapan regulasi terkait kewajiban sertifikasi halal semakin dekat, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Mulai pertengahan Oktober 2026, produk makanan, minuman, kosmetik, peralatan rumah tangga, serta produk sandang tertentu yang beredar wajib memiliki sertifikat halal resmi.
Menurutnya, rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi capaian, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam mendukung implementasi kewajiban sertifikasi halal di daerah.
“Kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan ekosistem halal di wilayah kita berjalan optimal, terutama dalam memberikan kemudahan akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah,” ujarnya.
Richard juga menyampaikan bahwa bagi Sulawesi Tengah, kebijakan sertifikasi halal merupakan tantangan sekaligus peluang besar. Mengingat sektor IKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah, sertifikat halal tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
“Sertifikat halal bukan sekadar untuk memenuhi regulasi dan menghindari sanksi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas akses pasar produk-produk unggulan daerah,” tambahnya.
Melalui forum koordinasi ini, Richard berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi, memetakan berbagai tantangan di lapangan, serta menghasilkan solusi konkret dalam percepatan sertifikasi halal bagi pelaku IKM.
“Mari kita manfaatkan forum ini untuk berdiskusi secara efektif demi mewujudkan pelayanan sertifikasi halal yang lebih cepat, mudah, dan terpercaya. Momentum ini harus menjadi langkah bersama untuk melindungi pelaku usaha kecil sekaligus mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekosistem produk halal yang maju dan mandiri,” tutupnya.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan mampu memperkuat komitmen pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan sertifikasi halal, sehingga produk-produk IKM Sulawesi Tengah semakin berdaya saing dan siap menghadapi implementasi wajib halal pada Oktober 2026.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana