Palu, 23 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu.
Mewakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala UPT Pengembangan Produk Industri Pangan dan Kerajinan, Hapit Tolla, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama para kepala perangkat daerah dan unsur terkait lainnya.
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut agenda pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah dijadwalkan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido menyampaikan Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyampaian penjelasan kepala daerah tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.
Melalui rapat paripurna ini diharapkan proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel sehingga menghasilkan kebijakan yang mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana