Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah (Disperindag Sulteng) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Pembangunan Industri Sulawesi Tengah dalam rangka tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perencanaan Pembangunan Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (22/6/2026) di Aula Sakulati Kantor Disperindag Sulteng
Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan maupun perwakilan perangkat daerah yang membidangi urusan perindustrian kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, baik secara luring maupun daring melalui Zoom Meeting. Selain itu, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Disperindag Sulteng.
Pelaksanaan rakor dimaksudkan sebagai upaya sinkronisasi perencanaan pembangunan industri antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah dalam jangka waktu 20 tahun, guna mendukung pencapaian target pembangunan nasional serta mewujudkan pembangunan industri yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Rakor dibuka secara resmi oleh Kepala Disperindag Sulteng, @richarddjanggola.
Dalam sambutannya, menekankan pentingnya sinergi dan keselarasan perencanaan pembangunan industri antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar target pembangunan sektor perindustrian dapat tercapai secara optimal.
Rakor ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen daerah dalam mendukung pencapaian target indikator outcome tahun 2027, khususnya bagi Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Morowali Utara.
Selain itu, kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk menegaskan komitmen penyelenggaraan urusan perindustrian yang telah disepakati melalui hasil Rakortek Perencanaan Pembangunan yang dilaksanakan pada 8–10 April 2026, terutama terkait pencapaian target indikator outcome dan pelaksanaan subkegiatan tahun 2027.
Rakor ini juga menjadi sarana koordinasi dan sinkronisasi dokumen perencanaan urusan perindustrian Sulawesi Tengah dalam jangka waktu 20 tahun, sehingga arah pembangunan industri daerah dapat berjalan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun prioritas pembangunan daerah.
Melalui pelaksanaan rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun komitmen dan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong pertumbuhan sektor industri yang berdaya saing, berkelanjutan, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng / PPID Pelaksana