Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri memfasilitasi Rapat Koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pembangunan Pasar Rakyat yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Tahun 2018. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Subi Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah dan terhubung secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo. Dalam sambutannya, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berperan sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi dan koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan Kementerian Perdagangan RI guna memperoleh solusi terbaik dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK
Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan RI terus mendorong pembangunan dan revitalisasi Pasar Rakyat di seluruh wilayah Indonesia sebagai upaya memperkuat sektor perdagangan dalam negeri. Sejalan dengan hal tersebut, kehadiran Pasar Rakyat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, memperlancar arus distribusi barang, serta menciptakan iklim usaha yang sehat, akuntabel, mandiri, dan profesional dalam pengelolaannya sehingga dapat mendukung percepatan pembangunan nasional.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permintaan pemerintah kabupaten terkait penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI terhadap pelaksanaan pembangunan Pasar Rakyat melalui DAK Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan RI Tahun 2018 di Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Turut mendampingi Kepala Dinas dalam kegiatan tersebut Pejabat Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda, Fajriah, Hadir pula perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Tojo Una-Una, serta perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan RI dan pihak terkait lainnya.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan dapat diperoleh arahan, masukan, dan solusi yang komprehensif terkait langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan rekomendasi BPK RI, sehingga proses tindak lanjut dapat berjalan secara efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng / PPID Pelaksana