(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Disperindag Sulteng menggelar kegiatan Evaluasi Kepatuhan Perusahaan dan Pemerintah Daerah dalam Pelaporan SIINas Tahun 2026

11 June 2026

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Evaluasi Kepatuhan Perusahaan dan Pemerintah Daerah dalam Pelaporan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Tahun 2026 secara daring pada Kamis (11/6).

Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola data sektor industri di Sulawesi Tengah sekaligus memastikan pelaksanaan kewajiban pelaporan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagaimana diamanatkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Disperindag Richard Arnaldo yang hadir didampingi Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Pemberdayaan Industri, Mira Yuliastuti, serta Fungsional Pembina Industri Ahli Muda, Nining Pratiwi

Selain evaluasi kepatuhan pelaporan SIINas, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Data Industri Kabupaten/Kota se-Sulteng hingga Juni 2026. Rekonsiliasi dilakukan guna memastikan ketersediaan data industri yang akurat, mutakhir, & terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan, pembinaan, serta pengembangan sektor industri di daerah.

Untuk memperkuat pemahaman para peserta, Disperindag Sulteng menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Melalui pemaparan yang disampaikan, peserta memperoleh informasi terkini mengenai kebijakan, mekanisme pelaporan, serta langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan dan pemerintah daerah terhadap pelaporan data industri.

Kepala Disperindag Sulteng menegaskan bahwa pelaporan data industri melalui SIINas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan industri sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri secara berkala melalui SIINas.
 

Sistem ini bukan sekadar alat pengawasan pemerintah secara berkala, melainkan instrumen penting yang memberikan kepastian hukum, mempermudah integrasi pelayanan perizinan, serta menjadi dasar pemberian fasilitasi dan insentif di bidang usaha. Oleh karena itu, kepatuhan dalam pelaporan SIINas perlu terus ditingkatkan guna mendukung tersedianya data industri yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku industri dalam mendukung penyediaan data industri yang akurat dan terintegrasi guna menunjang perencanaan pembangunan industri yang tepat sasaran.