Palu, 10 Juni 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri melaksanakan kegiatan Pendampingan Standarisasi bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) Bawang Goreng, bertempat di Aula Sakulati Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo, didampingi Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri, Mira Yuliastuti, serta Fungsional Pembina Industri Ahli Muda, Ratna .
Pendampingan ini menghadirkan narasumber Sumarno, selaku pimpinan IKM Bawang Goreng “Mbok Sri”, dan diikuti oleh 20 pelaku usaha bawang goreng yang berasal dari Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi Sentra Industri Kecil Dan Menengah (SIKIM) yang telah dilaksanakan Disperindag Sulawesi Tengah pada tahun 2025.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Disperindag Sulawesi Tengah dalam melakukan pembinaan kepada pelaku industri kecil dan menengah. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran saat ini, kami tetap berupaya menghadirkan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku usaha meskipun dengan berbagai keterbatasan yang ada,” ujar Richard.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin guna menambah wawasan, berbagi pengalaman, serta berdiskusi langsung dengan narasumber yang telah memiliki pengalaman dalam mengembangkan usaha bawang goreng.
Lebih lanjut, Richard menjelaskan bahwa Disperindag Sulawesi Tengah memiliki sejumlah layanan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, salah satunya adalah layanan Klinik Ekspor yang bertujuan membantu pelaku usaha memperluas akses pasar hingga ke mancanegara.
“Kami mendorong para pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas produk dan memanfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia. Untuk dapat menembus pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor, pelaku usaha perlu memperhatikan prinsip 3K yaitu Kualitas, Kuantitas, dan Kontinuitas,” tambahnya.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan para pelaku IKM bawang goreng dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait penerapan standar produksi, higienitas, pengemasan, perizinan usaha, hingga sertifikasi yang dibutuhkan seperti PIRT, Sertifikat Halal, maupun standar lainnya yang relevan. Dengan demikian, produk IKM Sulawesi Tengah diharapkan semakin berkualitas, berdaya saing, dan mampu menembus pasar yang lebih luas.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana