Palu, 25 Mei 2026 — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan koordinasi terkait Petunjuk Teknis dan Pengarahan Verifikasi Teknis Permohonan Izin Usaha Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), bertempat di Aula Subi Disperindag Sulteng.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta penyamaan persepsi dalam proses verifikasi teknis permohonan izin usaha industri melalui aplikasi SIINAS, sehingga pelayanan perizinan sektor industri dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut turut hadir secara daring Tim SIINAS Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia untuk memberikan arahan dan penguatan terkait pelaksanaan verifikasi teknis melalui aplikasi SIINAS.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri @mira_yuliastuti , Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri @amus2711 , Pejabat Fungsional Pembina Industri Ahli Muda @niningprihartini17 dan Muhamad Fahmi, serta para operator aplikasi SIINAS di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah Maya Wijayanti dan @annisaa.amll .
Melalui kegiatan koordinasi ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami mekanisme verifikasi teknis secara menyeluruh, meningkatkan koordinasi antarbidang, serta mendukung optimalisasi pelayanan perizinan industri berbasis digital melalui SIINAS.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana