PROVINSI SULAWESI TENGAH

(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri



Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri.

Fungsi Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri dalam menyelenggarakan tugas adalah sebagai berikut :

 1. perumusan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan menengah unggulan Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota;

 2. perumusan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, Kawasan Industri, dan Infrastruktur peninjang industry yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi;

 3. perumusan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembinaan industri hijau untuk industri unggulan Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota;

 4. perumusan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang standardisasi industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi;

 5. perumusan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah terkait promosi investasi dan fasilitasi/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan provinsi;

 6. perumusan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem informasi industry di provinsi;

 7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan

 8. penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri.


(Sumber : Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah)