PROVINSI SULAWESI TENGAH
Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang sarana dan pelaku distribusi, pengendalian barang kebutuhan pokok dan barang penting serta penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.
Fungsi Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dalam menyelenggarakan tugas adalah sebagai berikut :
1. penyusunan pedoman pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi, Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Toko Bebas Bea, penerbitan rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Beralkohol bagi Distributor, dan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya bagi Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya;
2. pelaksanaan identifikasi dan usulan pembangunan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi;
3. pelaksanaan dan monitoring pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi serta pelaku usaha distribusi;
4. pelaksanaan pengembangan kompetensi pengelola pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi serta pelaku usaha distribusi;
5. pelaksanaan evaluasi kinerja pengelola pusat distribusi;
6. pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minimum Beralkohol Toko Bebas Bea dan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya bagi Pengencer Terdaftar Bahan Berbahaya;
7. rekomendasi penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol bagi distributor;
8. pemberian layanan sistem informasi pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi, Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Toko Bebas Bea, Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya, pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya, dan pengawasan distribusi, perdagangan antar pulau, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah provinsi;
9. pembinaan pelaku usaha distribusi;
10. pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, sarana distribusi bahan berbahaya, perdagangan antar pulau dan perbatasan, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat daerah provinsi;
11. pelaksanaan sosialisasi kebijakan terkait penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol, pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya, pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat daerah provinsi;
12. pembentukan tim pengawas dan pemeriksaan pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, sarana distribusi bahan berbahaya, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat provinsi;
13. pemantauan distribusi, harga dan ketersediaan stok dan pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah provinsi;
14. menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah provinsi;
15. pelaksanaan koordinasi lintas sektoral untuk kesediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah provinsi;
16. penyediaan data dan informasi harga dan ketersediaan stok dan pasokan barang kebutuhan pokok dan barangn penting di tingkat daerah provinsi;
17. penyelenggaraan operasi pasar dan/atau pasar murah dalam rangka stabilitas harga pangan pokok yang dampaknya beberapa daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
18. pelaksanaan koordinasi dengan stakeholders untuk penyelenggaraan operasi pasar da/atau pasar murah dalam rangka stabilitas harga pangan pokok di wilayah kerjanya;
pelaksanaan pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya;
19. penyiapan koordinasi dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi (K3P Provinsi), produsen, distributor, dan pengecer pupuk bersubsidi di tingkat daerah provinsi;
20. penyusunan neraca produksi dan konsumsi barang yang diantar pulaukan di tingkat daerah provinsi;
21. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
22. penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri.