PROVINSI SULAWESI TENGAH

(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Bidang Perdagangan Luar Negeri



Bidang Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, dan memberikan bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi terkait urusan penyelenggaraan kegiatan Ekspor Impor, Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional dan Pengembangan Ekspor Daerah.

Fungsi Bidang Perdagangan Luar Negeri dalam menyelenggarakan tugas adalah sebagai berikut :

 1. perumusan kebijakan teknis di bidang Ekspor Impor, Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional dan Pengembangan Ekspor Daerah;

 2. pelaksanaan kebijakan di bidang Ekspor Impor, Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional dan Pengembangan Ekspor Daerah;

 3. pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang Ekspor Impor, Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional dan Pengembangan Ekspor Daerah;

 4. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang Ekspor Impor, Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional dan Pengembangan Ekspor Daerah;

 5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan

 6. penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang Ekspor Impor, Promosi dan Kerjasama Perdagangan Internasional dan Pengembangan Ekspor Daerah.


(Sumber : Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah)