(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Sinergi Lintas Instansi: Kadis Perindag Sulteng Hadiri Rakor Penanganan Tambang Poboya di Mapolda Sulteng

28 January 2026

PALU – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembahasan pertambangan di Kelurahan Poboya, Kota Palu. Rapat strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Kapolda Sulteng pada Rabu (28/1/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Endi Sutendi, didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Suratno. Hadir pula perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Sulteng, Dinas Kehutanan (Dishut) Prov. Sulteng, Kantor Inspektur Tambang Prov. Sulteng, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu bersama jajaran, serta Jajaran Polda Sulteng.

Dalam laporannya, Kadis Perindag Richard Arnaldo menekankan pentingnya pengawasan terhadap distribusi Bahan Berbahaya (B2) yang kerap bersinggungan dengan aktivitas pertambangan.

Kadis Perindag melaporkan terkait beberapa perusahaan distributor Bahan Berbahaya (B2) yang beroperasi di Sulawesi Tengah saat ini telah mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Perdagangan RI. Dalam kesempatan tersebut, Kadis Perindag didampingi oleh Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Abd. Rahman, serta pejabat fungsional Siti Maimunah dan Fajriah.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Endi Sutendi, menggarisbawahi peran Polri dalam menjaga Kamtibmas di wilayah tambang, namun tetap menitikberatkan pada aspek ekologi.

Kapolda Sulteng menekankan bahwa kelestarian lingkungan adalah prioritas, terutama terkait penggunaan bahan berbahaya dan pengelolaan limbah. Beliau menambahkan bahwa ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal masa depan anak cucu kita dan keberlanjutan Kota Palu.

Di akhir rapat, Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Suratno, membacakan lima poin rangkuman hasil koordinasi sebagai landasan tindak lanjut:

 1. Penanganan Komprehensif: Penambangan harus dikelola dengan mempertimbangkan aspek Kamtibmas, dampak sosial, dan kelestarian lingkungan secara utuh.

 2. Manfaat Berkeadilan: Aktivitas tambang di Poboya harus memberikan nilai ekonomi, menjamin keselamatan pekerja, menjaga iklim investasi, dan berkontribusi pada pendapatan negara.

 3. Kemitraan Sesuai Regulasi: Mendorong wacana penyelesaian melalui mekanisme penciutan atau kemitraan dalam koridor aturan yang berlaku.

 4. Pembatasan Aktivitas: Melakukan pembatasan aktivitas penambangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing instansi.

 5. Pertukaran Informasi: Memperkuat sinergi data dan informasi antar-lembaga mengenai dinamika pertambangan di wilayah Poboya.

Pertemuan ini diharapkan dapat menciptakan solusi jangka panjang bagi pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah yang tertib administrasi, aman secara hukum, dan berkelanjutan bagi lingkungan.

 

Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana