Plt. Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah Donny Iwan Setiawan menghadiri Rapat Koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang diselenggarakan pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam rangka mendorong percepatan akses keuangan yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai strategi dan langkah konkret untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan daerah, memperluas akses pembiayaan, serta mendorong pemanfaatan produk dan layanan keuangan formal yang aman dan terjangkau. Rapat koordinasi ini juga menjadi forum untuk menyelaraskan program dan kebijakan TPAKD dengan arah pembangunan ekonomi daerah.
Rapat Koordinasi TPAKD dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Nelson Metubun, yang membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa TPAKD memiliki peran strategis sebagai akselerator literasi dan inklusi keuangan di daerah. Akses keuangan yang inklusif merupakan fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, penguatan UMKM, serta perlindungan masyarakat dari berbagai risiko ekonomi dan finansial.
“Dalam konteks ini, TPAKD berperan sebagai wadah koordinasi dan akselerasi program akses keuangan daerah agar kebijakan dan program yang dijalankan benar-benar menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar Nelson Metubun saat membacakan sambutan Gubernur.
Lebih lanjut disampaikan bahwa internalisasi target Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah menjadi perhatian penting dalam mewujudkan pemerataan layanan keuangan yang inklusif di Sulawesi Tengah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan peningkatan IKAD secara bertahap, dari 3,61 pada tahun 2025 menjadi 3,64 pada tahun 2026. Dengan proyeksi kenaikan sebesar 0,03 hingga 0,04 setiap tahun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah optimistis skor IKAD dapat mencapai 3,76 pada tahun 2030.
“Target ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan masyarakat memiliki akses yang adil, aman, dan berkelanjutan terhadap layanan keuangan formal,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah, perwakilan industri jasa keuangan, serta para pejabat perangkat daerah dan instansi vertikal yang tergabung dalam TPAKD Provinsi Sulawesi Tengah.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan program dan kebijakan TPAKD, serta berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai kewenangan yang dimiliki dalam rangka mendukung peningkatan akses keuangan daerah, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, guna menunjang pengembangan sektor industri dan perdagangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Provinsi Sulawesi Tengah
Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana