Palu, 23 Januari 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri (P2DN) melaksanakan kegiatan pemantauan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Kegiatan pemantauan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri (P2DN) Abdul Rahman didampingi Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Siti Maimunah, bersama staf Bidang P2DN Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemantauan dilaksanakan pada Pasar Masomba dan Pasar Manonda, dengan fokus utama pada harga jual, ketersediaan, serta kesesuaian distribusi Minyak Kita di tingkat pedagang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas harga, kelancaran distribusi, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga Minyak Kita dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui pemantauan SP2KP ini, Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah juga menghimpun data lapangan sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan guna menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng rakyat.
Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah akan terus melakukan pemantauan secara berkala serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjamin terlaksananya tata kelola perdagangan dalam negeri yang tertib, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dokumentasi : Bidang P2DN
Sumber Rilis : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana