Palu, 27 Agustus 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan Tim Reformasi Birokrasi dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka kegiatan pendampingan persiapan Pengukuran Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Perangkat Daerah Tahun 2026, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut diterima sekaligus dibuka oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Yuskisan, didampingi oleh Pranata Komputer Ahli Pertama, Febriyanto dan Fajar, selaku penanggung jawab pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Tim Reformasi Birokrasi dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin oleh Kepala Subbagian Reformasi Birokrasi, Mohammad Fajri, bersama anggota tim.
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan kesiapan perangkat daerah dalam menghadapi pelaksanaan Pengukuran Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2026. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan dan penelaahan terhadap berbagai aspek yang menjadi indikator pengukuran, termasuk kelengkapan dokumen, data dukung, serta mekanisme pemenuhan eviden sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada tim pelaksana Reformasi Birokrasi Disperindag Sulteng, khususnya dalam memastikan kesesuaian antara pelaksanaan program, capaian kinerja, serta dokumen pendukung yang akan menjadi bagian dari proses pengukuran Indeks Reformasi Birokrasi.
Melalui kegiatan ini, Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagai salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya pendampingan dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, diharapkan seluruh tahapan persiapan Pengukuran Indeks Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah Tahun 2026 dapat dilaksanakan secara optimal, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng / PPID Pelaksana