UPTD Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (PSMB) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan kalibrasi tangki pendam Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Tanjung Putia pada SPBU Bungku, Kabupaten Morowali, dan SPBU Korololama, Kabupaten Morowali Utara.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan ketepatan pengukuran volume BBM dalam proses penyimpanan maupun penyaluran. Kalibrasi dilakukan untuk mendukung akurasi data, efisiensi operasional, serta pengelolaan BBM yang transparan dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Kalibrasi di SPBU Bungku dilaksanakan selama tujuh hari, pada 17–23 Agustus 2026, dipimpin Kepala Seksi Kalibrasi UPTD PSMB, Leviana Mangopo, bersama Andika Muh. Hardin B dan Hajrah.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan kalibrasi terhadap lima tangki pendam, yang terdiri atas satu tangki Bio Solar berkapasitas 14.000 liter, dua tangki Pertalite masing-masing berkapasitas 21.000 liter dan 32.000 liter, satu tangki Pertamax berkapasitas 21.000 liter, serta satu tangki Dexlite berkapasitas 14.000 liter.
Sementara itu, kegiatan kalibrasi di SPBU Korololama, Kabupaten Morowali Utara, dilaksanakan selama enam hari, pada 24–29 Agustus 2026. Kegiatan dipimpin Kepala UPTD PSMB Nolvanita Ladjidji, bersama Titin M. Panusu dan Sitti Hardianti G.
Pada lokasi tersebut, tim melakukan kalibrasi terhadap empat tangki pendam, masing-masing tangki Bio Solar berkapasitas 32.000 liter, Pertalite 21.000 liter, Pertamax 21.000 liter, dan Dexlite 20.000 liter.
Seluruh proses kalibrasi dilaksanakan melalui pengukuran teknis sesuai prosedur dan standar yang berlaku. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, dengan hasil pengukuran yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, UPTD PSMB Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah terus menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan sistem pengukuran yang akurat, andal, dan sesuai standar, khususnya dalam sektor energi dan distribusi BBM.
Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap volume BBM yang disimpan dan disalurkan, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perdagangan yang tertib, transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana