(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Disperindag Sulteng Terima Kunjungan Kerja Dinas Koperindag Sulbar, Bahas Pengembangan Kawasan Industri

17 September 2026

PALU — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan kerja dan koordinasi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka membahas pengembangan kawasan industri, Kamis, 17 September 2026, bertempat di Aula Subi, Kantor Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah.

Kunjungan tersebut menjadi forum pertukaran informasi dan pengalaman terkait perencanaan serta pengembangan kawasan industri di Sulawesi Barat dengan membandingkan pelaksanaan program pembangunan industri yang telah berjalan di Sulawesi Tengah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo, menerima langsung kunjungan tersebut di didampingi para pejabat Eselon III, Eselon IV, pejabat fungsional, serta staf terkait di lingkungan Disperindag Sulawesi Tengah.

Sementara itu, dari Dinas Koperindag Provinsi Sulawesi Barat hadir Kepala Bidang Industri, Muh. Alif Akbar Rasyid, bersama jajaran pejabat fungsional bidang industri.

Dalam diskusi, Richard Arnaldo memaparkan strategi pengembangan perwilayahan industri Sulawesi Tengah tahun 2018–2038 yang menjadi bagian dari upaya mewujudkan sinkronisasi dan konsistensi perencanaan pembangunan industri antara pemerintah pusat dan daerah.

Richard juga menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, khususnya Pasal 10, serta memperhatikan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Kebijakan Industri Nasional, RPJPD dan RPJMD, potensi sumber daya industri daerah, tata ruang wilayah, keserasian kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan, serta proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan untuk industri.

Selain itu, turut dibahas pembagian kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pemerintahan bidang perindustrian berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang meliputi suburusan perencanaan pembangunan industri, perizinan industri, serta sistem informasi industri nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Richard Arnaldo memberikan masukan dan arahan berdasarkan pengalaman Sulawesi Tengah dalam proses penyusunan dan implementasi RPIP. Pertukaran pengalaman ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi Sulawesi Barat dalam memperkuat perencanaan dan pengembangan kawasan industri yang selaras dengan potensi daerah serta kebijakan pembangunan industri nasional.

Kegiatan kunjungan kerja dan koordinasi tersebut sekaligus memperkuat sinergi antarpemerintah daerah dalam mendorong pembangunan sektor industri di kawasan Sulawesi, khususnya melalui perencanaan pembangunan industri yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Sumber : Humas Disperindag/PPID Pelaksana