(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Disperindag Sulteng Perkuat Integritas melalui Deklarasi Benturan Kepentingan dan Whistle Blowing System

24 September 2026

Palu, 24 November 2026 — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah (Disperindag Sulteng) melaksanakan penandatanganan Formulir Deklarasi Benturan Kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas, transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Subi Disperindag Sulteng tersebut dihadiri oleh Sekretaris Disperindag Sulteng bersama jajaran Kepala Bidang serta Kepala Subbagian pada Sekretariat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah.

Penandatanganan formulir deklarasi dilakukan oleh pejabat struktural di lingkungan Disperindag Sulteng, mulai dari pejabat Eselon III dan Eselon IV, sebagai bentuk komitmen untuk melaksanakan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, serta menghindari potensi benturan kepentingan dalam menjalankan kewenangan.

Sebagai bagian dari penguatan Whistle Blowing System (WBS), Disperindag Sulteng juga memasang QR Code kanal pengaduan pada setiap layanan yang tersedia di Bidang dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). QR Code tersebut dapat digunakan oleh masyarakat maupun pengguna layanan untuk menyampaikan pengaduan atau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran lainnya.

Kanal pengaduan tersebut terintegrasi dengan sistem pengaduan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kehadiran kanal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan pengguna layanan dalam menyampaikan laporan serta menjadi salah satu instrumen dalam mendukung pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran secara transparan dan akuntabel.

Di tempat terpisah, para Kepala UPT di lingkungan Disperindag Sulteng bersama jajaran turut melaksanakan penandatanganan Formulir Deklarasi Benturan Kepentingan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah terjadinya benturan kepentingan sekaligus memperkuat penerapan integritas dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Melalui penandatanganan deklarasi dan penguatan WBS tersebut, Disperindag Sulteng terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang berintegritas serta penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sumber : Humas Disperindag/PPID Pelaksana