(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

9 PNS Disperindag Sulteng Teguhkan Komitmen Pengabdian Melalui Sumpah Janji PNS 2026

13 October 2026

PALU – Sebanyak 9 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti Pengambilan Sumpah Janji PNS Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026, Selasa (13/10/2026), bertempat di halaman Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, didampingi Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, serta dihadiri para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Yuskisan, bersama Kepala UPTD Pengawasan dan Perlindungan Konsumen (P2K), Patricia Z. Yabi, hadir mewakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah.

Pengambilan sumpah janji PNS ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam laporannya, Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Sitti Asma Ul Husnasyah, menyampaikan bahwa sebanyak 441 pegawai mengikuti pengambilan sumpah janji PNS Tahun 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 431 pegawai dari formasi umum, 6 pegawai dari formasi IPDN, dan 4 pegawai dari formasi STTD.

Dalam arahannya, Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, berpesan kepada para PNS yang telah diambil sumpahnya agar tidak menjadikan status PNS sebagai tolok ukur untuk bergaya hidup. Menurutnya, pola hidup yang tidak sesuai dengan kemampuan finansial justru dapat menjadi beban dan menyulitkan kehidupan para pegawai di kemudian hari.

Gubernur juga menekankan pentingnya kinerja dan kompetensi dalam meniti karier di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di era penerapan sistem meritokrasi. Ia mengingatkan bahwa pengembangan karier ASN harus mengedepankan kemampuan, profesionalisme, prestasi, dan kinerja, bukan semata-mata status atau jabatan.

Keikutsertaan 9 PNS Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Melalui pengambilan sumpah janji ini, diharapkan seluruh PNS semakin memahami tanggung jawab dan kewajibannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, serta senantiasa menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan nilai-nilai dasar ASN dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Sumber : Humas Disperindag / PPID Pelaksana