PROVINSI SULAWESI TENGAH
Guna mencapai visi Pemerintah Sulawesi tengah tersebut maka akan dijabarkan kedalam 4 (empat) misi yaitu :
1. Mewujudkan masyarakat sehat, cerdas dan sejahtera melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan penyediaan lapangan kerja;
2. Mewujudkan masyarakat bahagia dan produktif melalui peningkatan ekonomi berbasis potensi unggulan daerah dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan;
3. Mewujudkan pembangunan infrastruktur berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan berorientasi pada konektivitas antar wilayah dan antar sektor;
4. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih, Inovatif, Kolaboratif serta Keamanan Daerah yang Tangguh Berlandaskan Nilai Religius dan Kearifan Lokal.
Visi RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah menempatkan industri sebagai salah satu fokus utama yang secara langsung menuntut adanya program dan kegiatan yang mendukung pengembangan sektor industri di Sulawesi Tengah. Sedangkan terakait misi secara spesifik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sulawesi Tengah melaksanakan misi 2 (dua) dalam RPJMD, yaitu mewujudkan masyarakat bahagia dan produktif melalui peningkatan ekonomi berbasis potensi unggulan daerah dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. Dalam pencapaian visi misi RPJMD Propinsi Sulawesi Tengah 2025, Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah merumuskan 9 (sembilan) program prioritas atau lebih dikenal dengan “Sembilan Berani” yaitu :
(1) Berani Cerdas,
(2)Berani Sehat,
(3) Berani Sejahtera,
(4) Berani Hsarmoni,
(5)Berani Makmur,
(6)Berani Lancar,
(7) Berani Menyala,
(8) Berani Berkah dan,
(9) Berani Berintegritas.
Dari 9 (sembilan) berani diatas, yang menjadi program prioritas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah adalah Berani Sejahtera dan Berani Makmur dengan program prioritas sebagai berikut :
1) Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (berani sejahtera);
2) Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (berani makmur);
3) Program Perencanaan dan Pembangunan lndustri (berani makmur);
4) Program Pengendalian Izin Usaha lndustri (berani makmur);
5) Program Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (berani makmur).