UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau
teknis penunjang pada Dinas di bidang kelembagaan, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang/jasa, tertib niaga
dan penegakan hukum.
Fungsi UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen dalam menyelenggarakan tugas adalah sebagai berikut :
a. | Penyiapan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang kelembagaan, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang/jasa, tertib niaga dan penegakan hukum. |
b. | Penyiapan pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas sesuai bidang kelembagaan pemberdayaan konsumen, pengawasan barang/jasa, tertib niaga dan penegakan hukum. |
c. | Penyiapan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan pada UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen. |
d. | Penyiapan bahan supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan daerah di bidang kelembagaan, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang/jasa, tertib niaga dan penegakan hukum. |
e. | Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas. |