UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen

UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas di bidang kelembagaan, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang/jasa, tertib niaga dan penegakan hukum.

Fungsi UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen dalam menyelenggarakan tugas adalah sebagai berikut :

a. Penyiapan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang kelembagaan, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang/jasa, tertib niaga dan penegakan hukum.
b. Penyiapan pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas sesuai bidang kelembagaan pemberdayaan konsumen, pengawasan barang/jasa, tertib niaga dan penegakan hukum.
c. Penyiapan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan pada UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen.
d. Penyiapan bahan supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan daerah di bidang kelembagaan, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang/jasa, tertib niaga dan penegakan hukum.
e. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.