UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau
menyelenggarakan kegiatan teknis penunjang pada Dinas dibidang pengujian sertifikasi mutu barang.
Fungsi UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang dalam menyelenggarakan tugas adalah sebagai berikut :
a. | Penyiapan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang pengujian sertifikasi mutu barang. |
b. | Penyiapan pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas sesuai bidang pengujian sertifikasi mutu barang. |
c. | Penyiapan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan pada Unit Pelaksana Teknis. |
d. | Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas. |